Resources

We have the largest resources on Indonesia real estate law. As you can see, in this section, our firm has compiled all of our resources on real estate law comprising ebooks, articles, book, podcasts, and videos. We hope that these resources are useful for you.

Publications

Book

Real Property Jurisprudences
Get this book on www.citraaditya.com
more info : query@lekslawyer.com

Hukum Properti
Get this book on www.citraaditya.com
more info : query@lekslawyer.com

Book Leks&Co SP3L

Efektivitas Ketentuan SP3L Terhadap Perolehan Tanah Di Wilayah DKI Jakarta
Get this book on www.rajagrafindo.co.id
more info : query@lekslawyer.com

Real Estate – Getting The Deal Through
Get this book on www.shop.gettingthedealthrough.com
more info : query@lekslawyer.com

Property And Trust Law In indonesia
Get this book on Wolters Kluwer Amazon
more info : query@lekslawyer.com

Real Estate Law (Chapter I)
Get this book on www.citraaditya.com
more info : query@lekslawyer.com

Panduan Praktis Hukum Properti-2

Panduan Praktis Hukum Properti
Get this book on www.gramedia.com
more info : query@lekslawyer.com

Hukum Norma yang Tidak Adil
Get this book on www.citraaditya.my.id
more info : query@lekslawyer.com

Yurisprudensi Hukum Properti Selama 70 Tahun (1952-2022)
Get this book on www.citraaditya.my.id
more info : query@lekslawyer.com

Floating Item

Newsletter

2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
    • Leks Newsletter January 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Awarded as the Winner as Property Law Firm of the Year – Indonesia by Lawyers Worldwide Awards Magazine
      • Leks Legal Update :
        • Importer Identification Number
      • Leks Blog Update :
        • Limitation of Selling Price of Modest Condominium Unit and Individual Income Who Obtains the Modest Condominium Unit
        • Facilities and Convenience in the Special Economic Area
    • Leks Newsletter February 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Legal Column in Property&Bank Titled “Mungkinkah Membatasi Peralihan HGU?”
        • Conflicting Laws on Foreign Property Ownership
      • Leks Legal Update :
        • Procedures of Evaluation o Issuing IUP for Mineral and Coal Mining
      • Leks Blog Update :
        • Preserved Cultural Heritage Building
        • Procedure of Applying for Facilities on Reduction of Entity’s Income Tax
    • Leks Newsletter March 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • “Simpang Siur Ijin Lokasi” by Eddy Leks
      • Leks Legal Update :
        • Secretary of Issuer or Publicy Listed Company
      • Leks Blog Update :
        • Requirements and Guidelines of Application for Registration and Intellectual Prooperty License Agrement
        • Guidelines for Issuing and Reporting Asset Backed Securities in the Form of Participation Letters Within the Framework for Secondary Housing Financing
    • Leks Newsletter April 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • “Konsep Kepemilikan Satuan Rumah Susun” by Eddy Leks
      • Leks Legal Update :
        • Guideline and Procedure for Controlling Capital Investment Operation
      • Leks Blog Update :
        • The Terms of Occupational Health and Safety Elevator for Transportation of People or Goods
        • The Public Housing Savings (Tapera)
    • Leks Newsletter May 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • A Legal Column by Eddy Leks, “Reklamasi, Kewenangan Siapa? (Bagian Pertama)”
      • Leks Legal Update :
        • Decision of the Review by the Constitutional Court on Law Number 20 of 2011 on Condominium
      • Leks Blog Update :
        • Form and Content of Certificate of Right of Land
        • Buyer’s Protection on Hidden Defect under Indonesian Civil Code
        • The Control of Farmland Possession
    • Leks Newsletter June 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • A Legal Column by Eddy Leks “Reklamasi, Kewenangan Siapa? (Bagian Kedua)”
        • Leks Summary of Constitutional Court’s Review on Indonesian Labor Law Compilation of Various Decisions
      • Leks Legal Update :
        • Capital Market in Indonesia
      • Leks Blog Update :
        • Business Activities of Non-Bank Foreign Exchange and Money Remittance
        • Cultivation of Water Resources
    • Leks Newsletter July 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • A legal column by Eddy Leks titled “Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Bagian I)”
      • Leks Legal Update :
        • Procedure of Relinquishment or Revocation of Right to Cultivate or Right to Use on Burned Land
      • Leks Blog Update :
        • Guidance for Completion of Land Possession Previously Owned by Dutch Citizen or Dutch Legal Entity
        • General Provisions of Goods Distribution
        • Resolution of Land Case
    • Leks Newsletter August 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Market-Leading Lawyer On Construction & Real Estate 2016
        • Tax Amnesty
      • Leks Legal Update :
        • Income Tax from Transfer and Conditional Sales and Purchase Agreement of Land and/or Building
      • Leks Blog Update :
        • Management of Land in Coastal Areas and Small Islands
        • Amendment on Authorized Capital for Limited Liability Company
    • Leks Newsletter September 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Our Represented Case Becomes One of the Legal Jurisprudences Supreme Court Decision No. 3047 K/Pdt/2014
      • Leks Legal Update :
        • New Features in Patent Law 2016
        • Jurisprudence : Legality Of Land Certificate And Girik Letter
      • Leks Blog Update :
        • Coastal Border
        • Implementation of Housing and Residental Areas (Government Regulation No. 14 of 2016)
    • Leks Newsletter October 2016
    • Leks Newsletter November 2016

Slides

Slide Presentation

Isu mengenai tanah telantar kembali ramai dibahas. Beredar berbagai judul media yang menyebut bahwa tanah telantar, bahkan tanah hak milik, dapat dikuasai negara. Lalu, apakah ini benar-benar aturan baru? Apakah substansinya benar-benar baru, atau justru hanya memperketat mekanisme yang sudah ada?

💡 Timestamps:
00:00 – Opening
00:10 – Highlights
01:43 – Isu Ramai Tanah Telantar
03:11 – Dasar Hukum di Undang-Undang Pokok Agraria
04:22 – Sejarah Aturan & Lahirnya Tanah Telantar
05:38 – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025
08:03 – Perbedaan Kawasan Telantar vs Tanah Telantar
09:31 – Fungsi Sosial Tanah
11:30 – Objek Penertiban Kawasan
12:03 – Objek Penertiban Tanah Telantar
12:57 – Hak Milik: Kapan Bisa Ditetapkan Telantar?
15:17 – Apa Yang Dimaksud ‘Dengan Sengaja’?
16:47 – Apa Yang Dimaksud ‘Tidak Dipelihara’?
18:02 – Kewenangan Menteri
18:54 – Potensi Subjektivitas
21:00 – Norma Hukum Inventarisasi Kawasan Telantar
23:39 – Perbandingan Jangka Waktu PP 20/2021 vs PP 48/2025
28:14 – Penetapan Kawasan Telantar dan Tanah Telantar
29:20 – Penutup dan Kesimpulan

🔗 Baca juga artikel lengkapnya di blog:
📄 Analisis Hukum Tanah Telantar di Indonesia: Aturan Lama, Semangat Baru?
👉 https://blog.lekslawyer.com/analisis-hukum-tanah-telantar-di-indonesia/

🔔 Don't forget to Like, Share, and Subscribe to get more property law discussions!
📬 If you have any questions, please feel free to write them in the comments section.

Credit Song:
Corporate Ambient by Mykhailo Kripak

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#leksnco #LeadingthewayinCCRE #TanahTelantar #TanahTelantar2025  #HukumPertanahan #UUPA #HakMilik #KawasanTelantar #HukumPropertiIndonesia #PengacaraHukumProperti #FungsiSosialTanah #HukumAgraria #ReformaAgraria #BankTanah #PropertiIndonesia #RegulasiPertanahan #AnalisisHukum #HukumIndonesia

Isu mengenai tanah telantar kembali ramai dibahas. Beredar berbagai judul media yang menyebut bahwa tanah telantar, bahkan tanah hak milik, dapat dikuasai negara. Lalu, apakah ini benar-benar aturan baru? Apakah substansinya benar-benar baru, atau justru hanya memperketat mekanisme yang sudah ada?

💡 Timestamps:
00:00 – Opening
00:10 – Highlights
01:43 – Isu Ramai Tanah Telantar
03:11 – Dasar Hukum di Undang-Undang Pokok Agraria
04:22 – Sejarah Aturan & Lahirnya Tanah Telantar
05:38 – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025
08:03 – Perbedaan Kawasan Telantar vs Tanah Telantar
09:31 – Fungsi Sosial Tanah
11:30 – Objek Penertiban Kawasan
12:03 – Objek Penertiban Tanah Telantar
12:57 – Hak Milik: Kapan Bisa Ditetapkan Telantar?
15:17 – Apa Yang Dimaksud ‘Dengan Sengaja’?
16:47 – Apa Yang Dimaksud ‘Tidak Dipelihara’?
18:02 – Kewenangan Menteri
18:54 – Potensi Subjektivitas
21:00 – Norma Hukum Inventarisasi Kawasan Telantar
23:39 – Perbandingan Jangka Waktu PP 20/2021 vs PP 48/2025
28:14 – Penetapan Kawasan Telantar dan Tanah Telantar
29:20 – Penutup dan Kesimpulan

🔗 Baca juga artikel lengkapnya di blog:
📄 Analisis Hukum Tanah Telantar di Indonesia: Aturan Lama, Semangat Baru?
👉 https://blog.lekslawyer.com/analisis-hukum-tanah-telantar-di-indonesia/

🔔 Don't forget to Like, Share, and Subscribe to get more property law discussions!
📬 If you have any questions, please feel free to write them in the comments section.

Credit Song:
Corporate Ambient by Mykhailo Kripak

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#leksnco #LeadingthewayinCCRE #TanahTelantar #TanahTelantar2025 #HukumPertanahan #UUPA #HakMilik #KawasanTelantar #HukumPropertiIndonesia #PengacaraHukumProperti #FungsiSosialTanah #HukumAgraria #ReformaAgraria #BankTanah #PropertiIndonesia #RegulasiPertanahan #AnalisisHukum #HukumIndonesia

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLi1KQUUxUU9GUVA4

Analisis Hukum Tanah Telantar di Indonesia: Aturan Lama, Semangat Baru?

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. 
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. 

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukum pada Putusan No. 9 B/Pdt.Sus-Arbt/2018 mengatakan:

"Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ditentukan bahwa upaya hukum banding hanya dapat dilakukan terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan dikuatkan pula dengan Rumusan Kamar Perdata Tahun 2016 (Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016): "terhadap putusan Pengadilan Negeri yang tidak membatalkan putusan arbitrase tidak dapat dilakukan upaya hukum banding (kasasi) ke Mahkamah Agung". 

✅ Pertimbangan hukum Judex Juris seperti di atas dibuat secara konsisten oleh Judex Juris sebagaimana terlihat dalam kasus-kasus hukum lain dengan permohonan banding tanpa pembatalan putusan arbitrase, sebagaimana akan diulas pada beberapa post berikutnya.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase #Banding

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukum pada Putusan No. 9 B/Pdt.Sus-Arbt/2018 mengatakan:

"Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ditentukan bahwa upaya hukum banding hanya dapat dilakukan terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan dikuatkan pula dengan Rumusan Kamar Perdata Tahun 2016 (Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016): "terhadap putusan Pengadilan Negeri yang tidak membatalkan putusan arbitrase tidak dapat dilakukan upaya hukum banding (kasasi) ke Mahkamah Agung".

✅ Pertimbangan hukum Judex Juris seperti di atas dibuat secara konsisten oleh Judex Juris sebagaimana terlihat dalam kasus-kasus hukum lain dengan permohonan banding tanpa pembatalan putusan arbitrase, sebagaimana akan diulas pada beberapa post berikutnya.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase #Banding

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmYzUnJNb0EwMkM0

Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (1)

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡 

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya suatu memori banding?
 
✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. 
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. 

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan. 

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung. 

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya suatu memori banding?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan.

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmVtRzJHSTFrSFlv

Banding Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan? 

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi. 

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah

karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan, 

yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi, 

dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi.

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah

karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan,

yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi,

dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkFBM04xSlV1SXBF

Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dilaksanakan karena Bertentangan dengan Ketertiban Umum Yurisprudensi

✅ Dalam kasus ini suatu putusan arbitrase digugat pembatalan ke pengadilan. 
✅ Putusan telah diterbitkan dengan salah satu amar putusan menghukum Termohon membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika Termohon lalai menjalankan putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

✅ Gugatan pembatalan diajukan atas dasar tipu muslihat dan atas dasar putusan arbitrase diambil tidak berdasar hukum, di antaranya, melanggar yurisprudensi perihal uang paksa dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan uang paksa. 
✅ Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan arbitrase kemudian dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. 
✅ Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 65 K/Pdt.Sus/2010 mengatakan secara esensial bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan pembatalan jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). 
‼️ Sedangkan, Judex Juris menyimpulkan, putusan arbitrase yang digugat pembatalan tidak mengandung salah satu dari unsur tersebut. 
‼️ Judex Juris membenarkan putusan arbitrase. 

✅ Namun, mengenai uang paksa (dwangsom), hal ini kemudian dikoreksi oleh MA. 

‼️ Judex Juris menimbang:
"Adapun mengenai uang paksa (dwangsom) kepada Termohon Banding ... sebesar 1 (satu) juta rupiah per hari ... tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan Pasal 606 a dan b Rv yang mengatur bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan terhadap perintah pembayaran sejumlah uang."

‼️ Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan, ... memperbaiki amar putusan ... sekedar mengenai dwangsom ditiadakan ..." 
‼️ Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menghilangkan amar putusan mengenai dwangsom yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Arbitrase. 

✅ Adalah suatu prinsip hukum bahwa pengadilan tidak memeriksa pertimbangan dari suatu putusan arbitrase. 
✅ Prinsip ini tampak pada Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase dan APS yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri, dalam memberikan perintah eksekuatur, tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. 
✅ Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa yang diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 (eksistensi perjanjian arbitrase), Pasal 5 (ruang lingkup perdagangan), dan apakah putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. 

✅ Namun, sesungguhnya, koreksi yang dilakukan oleh MA bukan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase, melainkan dalam rangka pembatalan putusan. 
✅ Pembatalan putusan ditolak, tetapi MA malahan mengoreksi putusan arbitrase tersebut. 

‼️ Tidak jelas dasar hukum yang digunakan oleh MA untuk mengoreksi putusan arbitrase.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

✅ Dalam kasus ini suatu putusan arbitrase digugat pembatalan ke pengadilan.
✅ Putusan telah diterbitkan dengan salah satu amar putusan menghukum Termohon membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika Termohon lalai menjalankan putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

✅ Gugatan pembatalan diajukan atas dasar tipu muslihat dan atas dasar putusan arbitrase diambil tidak berdasar hukum, di antaranya, melanggar yurisprudensi perihal uang paksa dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan uang paksa.
✅ Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan arbitrase kemudian dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
✅ Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 65 K/Pdt.Sus/2010 mengatakan secara esensial bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan pembatalan jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
‼️ Sedangkan, Judex Juris menyimpulkan, putusan arbitrase yang digugat pembatalan tidak mengandung salah satu dari unsur tersebut.
‼️ Judex Juris membenarkan putusan arbitrase.

✅ Namun, mengenai uang paksa (dwangsom), hal ini kemudian dikoreksi oleh MA.

‼️ Judex Juris menimbang:
"Adapun mengenai uang paksa (dwangsom) kepada Termohon Banding ... sebesar 1 (satu) juta rupiah per hari ... tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan Pasal 606 a dan b Rv yang mengatur bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan terhadap perintah pembayaran sejumlah uang."

‼️ Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan, ... memperbaiki amar putusan ... sekedar mengenai dwangsom ditiadakan ..."
‼️ Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menghilangkan amar putusan mengenai dwangsom yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Arbitrase.

✅ Adalah suatu prinsip hukum bahwa pengadilan tidak memeriksa pertimbangan dari suatu putusan arbitrase.
✅ Prinsip ini tampak pada Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase dan APS yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri, dalam memberikan perintah eksekuatur, tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
✅ Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa yang diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 (eksistensi perjanjian arbitrase), Pasal 5 (ruang lingkup perdagangan), dan apakah putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

✅ Namun, sesungguhnya, koreksi yang dilakukan oleh MA bukan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase, melainkan dalam rangka pembatalan putusan.
✅ Pembatalan putusan ditolak, tetapi MA malahan mengoreksi putusan arbitrase tersebut.

‼️ Tidak jelas dasar hukum yang digunakan oleh MA untuk mengoreksi putusan arbitrase.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkthOWxYTENhQkNv

Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi

Media Exposure

Share This