Resources

We have the largest resources on Indonesia real estate law. As you can see, in this section, our firm has compiled all of our resources on real estate law comprising ebooks, articles, book, podcasts, and videos. We hope that these resources are useful for you.

Publications

Book

Real Property Jurisprudences
Get this book on www.citraaditya.com
more info : query@lekslawyer.com

Hukum Properti
Get this book on www.citraaditya.com
more info : query@lekslawyer.com

Efektivitas Ketentuan SP3L Terhadap Perolehan Tanah Di Wilayah DKI Jakarta
Get this book on www.rajagrafindo.co.id
more info : query@lekslawyer.com

Real Estate – Getting The Deal Through
Get this book on www.shop.gettingthedealthrough.com
more info : query@lekslawyer.com

Property And Trust Law In indonesia
Get this book on Wolters Kluwer Amazon
more info : query@lekslawyer.com

Real Estate Law (Chapter I)
Get this book on www.citraaditya.com
more info : query@lekslawyer.com

Panduan Praktis Hukum Properti
Get this book on www.gramedia.com
more info : query@lekslawyer.com

Hukum Norma yang Tidak Adil
Get this book on www.citraaditya.my.id
more info : query@lekslawyer.com

Yurisprudensi Hukum Properti Selama 70 Tahun (1952-2022)
Get this book on www.citraaditya.my.id
more info : query@lekslawyer.com

Floating Item

Newsletter

2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
    • Leks Newsletter January 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Awarded as the Winner as Property Law Firm of the Year – Indonesia by Lawyers Worldwide Awards Magazine
      • Leks Legal Update :
        • Importer Identification Number
      • Leks Blog Update :
        • Limitation of Selling Price of Modest Condominium Unit and Individual Income Who Obtains the Modest Condominium Unit
        • Facilities and Convenience in the Special Economic Area
    • Leks Newsletter February 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Legal Column in Property&Bank Titled “Mungkinkah Membatasi Peralihan HGU?”
        • Conflicting Laws on Foreign Property Ownership
      • Leks Legal Update :
        • Procedures of Evaluation o Issuing IUP for Mineral and Coal Mining
      • Leks Blog Update :
        • Preserved Cultural Heritage Building
        • Procedure of Applying for Facilities on Reduction of Entity’s Income Tax
    • Leks Newsletter March 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • “Simpang Siur Ijin Lokasi” by Eddy Leks
      • Leks Legal Update :
        • Secretary of Issuer or Publicy Listed Company
      • Leks Blog Update :
        • Requirements and Guidelines of Application for Registration and Intellectual Prooperty License Agrement
        • Guidelines for Issuing and Reporting Asset Backed Securities in the Form of Participation Letters Within the Framework for Secondary Housing Financing
    • Leks Newsletter April 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • “Konsep Kepemilikan Satuan Rumah Susun” by Eddy Leks
      • Leks Legal Update :
        • Guideline and Procedure for Controlling Capital Investment Operation
      • Leks Blog Update :
        • The Terms of Occupational Health and Safety Elevator for Transportation of People or Goods
        • The Public Housing Savings (Tapera)
    • Leks Newsletter May 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • A Legal Column by Eddy Leks, “Reklamasi, Kewenangan Siapa? (Bagian Pertama)”
      • Leks Legal Update :
        • Decision of the Review by the Constitutional Court on Law Number 20 of 2011 on Condominium
      • Leks Blog Update :
        • Form and Content of Certificate of Right of Land
        • Buyer’s Protection on Hidden Defect under Indonesian Civil Code
        • The Control of Farmland Possession
    • Leks Newsletter June 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • A Legal Column by Eddy Leks “Reklamasi, Kewenangan Siapa? (Bagian Kedua)”
        • Leks Summary of Constitutional Court’s Review on Indonesian Labor Law Compilation of Various Decisions
      • Leks Legal Update :
        • Capital Market in Indonesia
      • Leks Blog Update :
        • Business Activities of Non-Bank Foreign Exchange and Money Remittance
        • Cultivation of Water Resources
    • Leks Newsletter July 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • A legal column by Eddy Leks titled “Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Bagian I)”
      • Leks Legal Update :
        • Procedure of Relinquishment or Revocation of Right to Cultivate or Right to Use on Burned Land
      • Leks Blog Update :
        • Guidance for Completion of Land Possession Previously Owned by Dutch Citizen or Dutch Legal Entity
        • General Provisions of Goods Distribution
        • Resolution of Land Case
    • Leks Newsletter August 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Market-Leading Lawyer On Construction & Real Estate 2016
        • Tax Amnesty
      • Leks Legal Update :
        • Income Tax from Transfer and Conditional Sales and Purchase Agreement of Land and/or Building
      • Leks Blog Update :
        • Management of Land in Coastal Areas and Small Islands
        • Amendment on Authorized Capital for Limited Liability Company
    • Leks Newsletter September 2016
      What’s in this Newsletter
      • Leks News Update :
        • Our Represented Case Becomes One of the Legal Jurisprudences Supreme Court Decision No. 3047 K/Pdt/2014
      • Leks Legal Update :
        • New Features in Patent Law 2016
        • Jurisprudence : Legality Of Land Certificate And Girik Letter
      • Leks Blog Update :
        • Coastal Border
        • Implementation of Housing and Residental Areas (Government Regulation No. 14 of 2016)
    • Leks Newsletter October 2016
    • Leks Newsletter November 2016

Slides

Slide Presentation

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan APS secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi. 

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan, yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi, dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #pembatalanputusanarbitrase #asasketertibanumum

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan APS secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi.

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan, yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi, dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #pembatalanputusanarbitrase #asasketertibanumum

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLllnbS1tdTRLb2Rz

Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dilaksanakan: Bertentangan dengan Ketertiban Umum dalam Yurisprudensi

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya memori banding?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. 
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. 

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan. 

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung.

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #banding #memoribanding

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya memori banding?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan.

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung.

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #banding #memoribanding

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLjF0TFBwTXpuTkRz

Banding atas Putusan PN yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi

This Video was recorded on: 7 May 2025.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia, menjadikan peraturan ini lebih maju dan komprehensif dibandingkan peraturan sebelumnya. Perubahan penting mencakup peralihan hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), penghapusan kewajiban mengikuti pedoman penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pembentukan subbagian kepengurusan PPPSRS untuk fungsi hunian dan non hunian. Advokat properti memainkan peran penting dalam menavigasi peraturan baru ini, membantu pengembang dan pemilik rumah susun dalam memahami hak dan kewajiban mereka, serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Dengan peraturan baru ini, diharapkan pengelolaan rumah susun di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

🔍 Beberapa poin penting yang dibahas:
📌 Intro (0:00)
📌 Permen PKP No. 4/2025 mencabut Permen PUPR No. 14/2021 (0:43)
📌 Dihapuskannya sistem One Man One Vote (1:32)
📌 Konsep dua tingkat P3SRS (3:15)
📌 Bagian Bersama & Benda Bersama dipisahkan 
untuk fungsi hunian & non hunian (4:53)
📌 "Konsep Modern" P3SRS (6:30)
📌 Format serah terima pengelolaan P3SRS (10:03)
📌 Hak suara 
mengenai anggaran dasar
 dan anggaran rumah tangga? (10:47)
📌 Pengelolaan Rumah Susun (12:48)
📌 Badan Pengelolaan (13:14)
📌 Sanksi Administrasi (14:05)
📌 Pengaturan mengenai keuangan (15:16)
📌 Rapat Umum Anggota (16:50)
📌 Pengaturan mengenai Perjanjian
 Pengelolaan dan Penghunian (17:51)
📌 Hak suara NPP dibatasi 20% (20:09)
📌 Denda Keterlambatan (20:47)
📌 Forum Pengelola Kawasan (22:55)
📌 Pencatatan P3SRS (23:41)
📌 Penyerahan Pengelolaan Rumah Susun (24:37)
📌 Penyelesaian Sengketa (25:47)
📌 Ketentuan Peralihan (28:00)

📖 BACA ARTIKEL LENGKAPNYA:
👉 https://blog.lekslawyer.com/perubahan-dan-penambahan-penting-dalam-peraturan-perhimpunan-pemilik-dan-penghuni-satuan-rumah-susun/
👉 Unduh PDF version → https://drive.google.com/file/d/1FEnpvqme0ZTvkRzRpUyiZmFVITJQRSmH/view

📌 Tonton video terkait lainnya → https://www.youtube.com/playlist?list=PLe7ST-rrYIOAEvMbl-mw0yonfWBSdkJtF
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

📬 Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu tulis di kolom komentar.

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#P3SRS #RumahSusun #PermenPUPR2025 #HukumProperti #eddyleks #leksnco #PengelolaanApartemen #P3SRS #hukumrumahsusun #pengelolaanrumahsusun #onemanonevote #CCRE #realestatelaw #apartemenindonesia #apartment #rumahsusun

This Video was recorded on: 7 May 2025.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia, menjadikan peraturan ini lebih maju dan komprehensif dibandingkan peraturan sebelumnya. Perubahan penting mencakup peralihan hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), penghapusan kewajiban mengikuti pedoman penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pembentukan subbagian kepengurusan PPPSRS untuk fungsi hunian dan non hunian. Advokat properti memainkan peran penting dalam menavigasi peraturan baru ini, membantu pengembang dan pemilik rumah susun dalam memahami hak dan kewajiban mereka, serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Dengan peraturan baru ini, diharapkan pengelolaan rumah susun di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

🔍 Beberapa poin penting yang dibahas:
📌 Intro (0:00)
📌 Permen PKP No. 4/2025 mencabut Permen PUPR No. 14/2021 (0:43)
📌 Dihapuskannya sistem One Man One Vote (1:32)
📌 Konsep dua tingkat P3SRS (3:15)
📌 Bagian Bersama & Benda Bersama dipisahkan
untuk fungsi hunian & non hunian (4:53)
📌 "Konsep Modern" P3SRS (6:30)
📌 Format serah terima pengelolaan P3SRS (10:03)
📌 Hak suara
mengenai anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga? (10:47)
📌 Pengelolaan Rumah Susun (12:48)
📌 Badan Pengelolaan (13:14)
📌 Sanksi Administrasi (14:05)
📌 Pengaturan mengenai keuangan (15:16)
📌 Rapat Umum Anggota (16:50)
📌 Pengaturan mengenai Perjanjian
Pengelolaan dan Penghunian (17:51)
📌 Hak suara NPP dibatasi 20% (20:09)
📌 Denda Keterlambatan (20:47)
📌 Forum Pengelola Kawasan (22:55)
📌 Pencatatan P3SRS (23:41)
📌 Penyerahan Pengelolaan Rumah Susun (24:37)
📌 Penyelesaian Sengketa (25:47)
📌 Ketentuan Peralihan (28:00)

📖 BACA ARTIKEL LENGKAPNYA:
👉 https://blog.lekslawyer.com/perubahan-dan-penambahan-penting-dalam-peraturan-perhimpunan-pemilik-dan-penghuni-satuan-rumah-susun/
👉 Unduh PDF version → https://drive.google.com/file/d/1FEnpvqme0ZTvkRzRpUyiZmFVITJQRSmH/view

📌 Tonton video terkait lainnya → https://www.youtube.com/playlist?list=PLe7ST-rrYIOAEvMbl-mw0yonfWBSdkJtF
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

📬 Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu tulis di kolom komentar.

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#P3SRS #RumahSusun #PermenPUPR2025 #HukumProperti #eddyleks #leksnco #PengelolaanApartemen #P3SRS #hukumrumahsusun #pengelolaanrumahsusun #onemanonevote #CCRE #realestatelaw #apartemenindonesia #apartment #rumahsusun

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmxiX0tFMUlTMkdz

Perubahan dan Penambahan Penting dalam Peraturan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

This Podcast was recorded on: 03 Mei 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar yaitu seorang WNI yang menikah dengan WNA dan telah memiliki perjanjian pranikah, terkait permintaan developer untuk membuat akta pelepasan hak oleh sang suami. Apakah permintaan tersebut diperlukan secara hukum? Selain itu, Dr. Eddy M. Leks juga membahas perubahan penting dalam hukum perkawinan Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, yang mengakui postnuptial agreement atau perjanjian perkawinan setelah pernikahan berlangsung.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Konteks Kasus: Permintaan Akta Pelepasan Hak oleh Developer (0:47)
📌 Pertanyaan: Apakah akta pelepasan hak itu wajib? (1:25) 
📌 Tidak Perlu Akta Pelepasan Hak Jika Ada Perjanjian Pranikah (1:35)
📌 Tidak ada pelanggaran terhadap UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)(2:31)
📌 Putusan MK tanggal 27 Oktober 2016 (2:45)
📌 MK memperluas makna, memungkinkan perjanjian dibuat selama ikatan perkawinan (4:06)
📌 Kini, Indonesia mengakui baik prenuptial maupun postnuptial agreement(4:20)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/zxaJ9-J8Tnw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HukumProperti #PerjanjianPranikah #PerjanjianPerkawinan #WNI #WNA #PostnuptialAgreement #RealEstateLaw #leksnco #pranikah

This Podcast was recorded on: 03 Mei 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar yaitu seorang WNI yang menikah dengan WNA dan telah memiliki perjanjian pranikah, terkait permintaan developer untuk membuat akta pelepasan hak oleh sang suami. Apakah permintaan tersebut diperlukan secara hukum? Selain itu, Dr. Eddy M. Leks juga membahas perubahan penting dalam hukum perkawinan Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, yang mengakui postnuptial agreement atau perjanjian perkawinan setelah pernikahan berlangsung.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Konteks Kasus: Permintaan Akta Pelepasan Hak oleh Developer (0:47)
📌 Pertanyaan: Apakah akta pelepasan hak itu wajib? (1:25)
📌 Tidak Perlu Akta Pelepasan Hak Jika Ada Perjanjian Pranikah (1:35)
📌 Tidak ada pelanggaran terhadap UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)(2:31)
📌 Putusan MK tanggal 27 Oktober 2016 (2:45)
📌 MK memperluas makna, memungkinkan perjanjian dibuat selama ikatan perkawinan (4:06)
📌 Kini, Indonesia mengakui baik prenuptial maupun postnuptial agreement(4:20)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/zxaJ9-J8Tnw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HukumProperti #PerjanjianPranikah #PerjanjianPerkawinan #WNI #WNA #PostnuptialAgreement #RealEstateLaw #leksnco #pranikah

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkhZVE5fXzFEOHdN

SEASON 01: Q&A 05 Menikah dengan WNA & KPR Perlu Akta Pelepasan Hak?

This Podcast was recorded on: 29 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas pertanyaan dari pendengar mengenai kemungkinan membeli properti di Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Bagaimana jika WNI yang bekerja di luar negeri ingin membeli properti tanpa harus pulang ke Indonesia? Apakah bisa diwakilkan? Properti apa yang bisa dibeli dan apa dasar hukumnya?
Episode ini akan menjawab secara tuntas dari sudut pandang hukum properti Indonesia, termasuk aturan kehadiran saat tanda tangan dokumen dan alternatifnya.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 WNI di Luar Negeri yang Ingin Beli Properti (0:47)
📌 Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNI di Luar Negeri (1:33)
📌 Apakah Harus Hadir untuk Tanda Tangan? (2:10)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/BpPSZH12Z2k
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#WNI #PropertiLuarNegeri #KepemilikanTanah #RealEstateLaw #leksnco  #HukumProperti

This Podcast was recorded on: 29 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas pertanyaan dari pendengar mengenai kemungkinan membeli properti di Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Bagaimana jika WNI yang bekerja di luar negeri ingin membeli properti tanpa harus pulang ke Indonesia? Apakah bisa diwakilkan? Properti apa yang bisa dibeli dan apa dasar hukumnya?
Episode ini akan menjawab secara tuntas dari sudut pandang hukum properti Indonesia, termasuk aturan kehadiran saat tanda tangan dokumen dan alternatifnya.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 WNI di Luar Negeri yang Ingin Beli Properti (0:47)
📌 Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNI di Luar Negeri (1:33)
📌 Apakah Harus Hadir untuk Tanda Tangan? (2:10)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/BpPSZH12Z2k
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#WNI #PropertiLuarNegeri #KepemilikanTanah #RealEstateLaw #leksnco #HukumProperti

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnp4YUo5LUo4VG53

SEASON 01: Q&A 04 WNI TINGGAL DI LUAR NEGERI BISA BELI PROPERTI DI INDONESIA?

This Podcast was recorded on: 27 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari pendengar seputar KPR subsidi dan perubahan penghasilan. Apakah seseorang akan kehilangan subsidi rumah jika penghasilannya naik dan ia mulai mencicil kendaraan seperti mobil? Bagaimana pandangan hukum dan prinsip dari peraturan perumahan terkait hal ini? Jika kamu termasuk penerima KPR subsidi atau sedang mempertimbangkan mengajukan KPR subsidi, episode ini akan memberikan pencerahan hukum dan kebijakan yang penting untuk diketahui.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang KPR Subsidi dan Kenaikan Penghasilan (0:40)
📌 Belum Ada Aturan Spesifik (1:11)
📌 Tujuan Program Subsidi (1:38)
📌 Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi (2:11)
📌 Dasar Hukum: Pasal 55 UU Perumahan No. 1 Tahun 2011 (2:43)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/3NqXb8Q7tdc
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#KPRSubsidi #HukumProperti #KenaikanPenghasilan #RealEstateLaw #RumahPertama #LeksnCo #eddyleks

This Podcast was recorded on: 27 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari pendengar seputar KPR subsidi dan perubahan penghasilan. Apakah seseorang akan kehilangan subsidi rumah jika penghasilannya naik dan ia mulai mencicil kendaraan seperti mobil? Bagaimana pandangan hukum dan prinsip dari peraturan perumahan terkait hal ini? Jika kamu termasuk penerima KPR subsidi atau sedang mempertimbangkan mengajukan KPR subsidi, episode ini akan memberikan pencerahan hukum dan kebijakan yang penting untuk diketahui.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang KPR Subsidi dan Kenaikan Penghasilan (0:40)
📌 Belum Ada Aturan Spesifik (1:11)
📌 Tujuan Program Subsidi (1:38)
📌 Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi (2:11)
📌 Dasar Hukum: Pasal 55 UU Perumahan No. 1 Tahun 2011 (2:43)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/3NqXb8Q7tdc
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#KPRSubsidi #HukumProperti #KenaikanPenghasilan #RealEstateLaw #RumahPertama #LeksnCo #eddyleks

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkJwUFNaSDEyWjJr

SEASON 01: Q&A 03 APAKAH KPR SUBSIDI DICABUT JIKA PENGHASILAN NAIK?

This Podcast was recorded on: 25 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co kembali menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang menanyakan perihal pengalihan properti (overcredit) yang belum lunas. Apakah rumah yang sedang diangsur dan belum lunas masih bisa dialihkan ke pihak ketiga? Apa syarat hukumnya? Bagaimana keterlibatan pengembang dan bank dalam proses ini? Jika kamu sedang menghadapi kondisi properti yang sedang dalam proses overcredit atau tertarik untuk mengambil alih properti dengan status belum lunas, episode ini wajib kamu tonton!

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang Overcredit Rumah Belum Lunas (0:54)
📌 Sumber Pembiayaan dan Pengaruhnya terhadap Overcredit (1:19)
📌 Alih PPJB & Persetujuan Pengembang (2:08)
📌 Peran Bank dalam Overcredit (2:37)
📌 Evaluasi Debitur Baru oleh Bank (3:26)

🔹 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/IgdKd6neEWw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#Overcredit #PropertiBelumLunas #AlihPPJB #KPR #HukumProperti #RealEstateLaw #LeksnCo

This Podcast was recorded on: 25 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co kembali menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang menanyakan perihal pengalihan properti (overcredit) yang belum lunas. Apakah rumah yang sedang diangsur dan belum lunas masih bisa dialihkan ke pihak ketiga? Apa syarat hukumnya? Bagaimana keterlibatan pengembang dan bank dalam proses ini? Jika kamu sedang menghadapi kondisi properti yang sedang dalam proses overcredit atau tertarik untuk mengambil alih properti dengan status belum lunas, episode ini wajib kamu tonton!

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang Overcredit Rumah Belum Lunas (0:54)
📌 Sumber Pembiayaan dan Pengaruhnya terhadap Overcredit (1:19)
📌 Alih PPJB & Persetujuan Pengembang (2:08)
📌 Peran Bank dalam Overcredit (2:37)
📌 Evaluasi Debitur Baru oleh Bank (3:26)

🔹 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/IgdKd6neEWw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#Overcredit #PropertiBelumLunas #AlihPPJB #KPR #HukumProperti #RealEstateLaw #LeksnCo

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLjNOcVhiOFE3dGRj

SEASON 01: Q&A 02 BISAKAH RUMAH OVERCREDIT DIALIHKAN LAGI KE PIHAK KETIGA?

This Podcast was recorded on: 21 April 2016.

Di episode kali ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang mengalami keterlambatan pembangunan apartemen oleh pengembang. Apakah dalam kondisi seperti ini, konsumen berhak meminta refund atau pengembalian uang? Dr. Eddy M. Leks menjelaskan aspek hukum dan praktik dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk peran perjanjian, denda, serta peraturan pemerintah yang relevan. Episode ini penting bagi konsumen properti agar memahami hak dan pilihan hukum mereka ketika menghadapi keterlambatan pembangunan dari developer.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan Konsumen dan Pentingnya PPJB (0:35)
📌 Praktik Umum dalam PPJB Terkait Keterlambatan (1:27)
📌 Ketentuan dari Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kepmenpera) (2:40)
📌 Jalur di Luar Perjanjian dan Komunikasi Konsumen (4:13)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://www.youtube.com/watch?v=TC15VHWVaAI
🔔 Jangan lupa Subscribe dan aktifkan notifikasi untuk update hukum properti terbaru dari Leks&Co

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#RefundProperti #KeterlambatanPembangunan #PPJB #PerjanjianProperti #LeksnCo #HukumProperti #RealEstateLaw #Developer #eddyleks

This Podcast was recorded on: 21 April 2016.

Di episode kali ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang mengalami keterlambatan pembangunan apartemen oleh pengembang. Apakah dalam kondisi seperti ini, konsumen berhak meminta refund atau pengembalian uang? Dr. Eddy M. Leks menjelaskan aspek hukum dan praktik dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk peran perjanjian, denda, serta peraturan pemerintah yang relevan. Episode ini penting bagi konsumen properti agar memahami hak dan pilihan hukum mereka ketika menghadapi keterlambatan pembangunan dari developer.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan Konsumen dan Pentingnya PPJB (0:35)
📌 Praktik Umum dalam PPJB Terkait Keterlambatan (1:27)
📌 Ketentuan dari Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kepmenpera) (2:40)
📌 Jalur di Luar Perjanjian dan Komunikasi Konsumen (4:13)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://www.youtube.com/watch?v=TC15VHWVaAI
🔔 Jangan lupa Subscribe dan aktifkan notifikasi untuk update hukum properti terbaru dari Leks&Co

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#RefundProperti #KeterlambatanPembangunan #PPJB #PerjanjianProperti #LeksnCo #HukumProperti #RealEstateLaw #Developer #eddyleks

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLklnZEtkNm5lRVd3

SEASON 01: Q&A 01 BISAKAH KONSUMEN MINTA REFUND JIKA APARTEMEN TELAT DIBANGUN

Media Exposure

Share This